Tata Kelola Kawasan Permukiman

kawasan permukiman

Permukiman merupakan elemen utama pembentuk kawasan perkotaan. Jika kita mengenal wisma (rumah/tempat tinggal), karya (sarana produksi/tempat kerja), marga (prasarana penghubung), suka (sarana rekreasi), dan penyempurna (sarana kesehatan, pendidikan dan peribadatan) sebagai unsur-unsur pembentuk permukiman, dapat dikatakan bahwa perumahan merupakan unsur utama pembentuk permukiman. Jika kita perhatikan, di kota-kota kecil sampai sedang elemen perumahan atau fungsi campuran (rumah-toko, rumah-warung, rumah-bengkel, rumah-kebun) menjadi unsur yang mendominasi wujud fisik kota-kota kita.

Tata Kelola Kawasan Permukiman

Belakangan, sejalan dengan makin terasanya dampak perubahan iklim global, ditambah lagi dengan perubahan penggunaan lahan di kawasan hulu, kota-kota yang dilalui sungai banyak yang mengalami bencana banjir. Banyak yang beranggapan bahwa banjir ini terutama disebabkan oleh tidak terkendalinya pembangunan perumahan dan permukiman di sepanjang daerah resapan air, bahkan di sepanjang bantaran sungai dan badan-badan air lainnya.

Sampai tahun 1980-an, masih banyak tempat kerja seperti: perkebunan, industri, kompleks pendidikan, perkantoran, dan lain-lain dilengkapi dengan fasilitas perumahan untuk pegawainya, pada sektor informal pun, kita dapat melihat adanya pola hubungan yang cukup dekat antara tempat tinggal dan tempat kerja, seperti diperlihatkan melalui fungsi-fungsi campuran yang disebutkan terdahulu.

Uraian ini mengarah pada suatu pola tata kelola kawasan permukiman yang produktif yang dicirikan oleh eratnya hubungan antara tempat tinggal dan mata pencaharian. Pola tata ruang seperti ini sebenarnya menganut zonasi yang berbasis pada satuan-satuan permukiman yang memiliki sistem produksi yang spesifik.

Oleh karena itu, dulu kita sering mengenal adanya kampung yang dikaitkan dengan produk tertentu, seperti: kampung batik, kampung tenun, kampung peuyeum, kampung kulit, kampung kerajinan kayu, kampung kerajinan perak, dan lain-lain.

Dengan zonasi berbasis kampung, sebenarnya kita bisa membangun tata ruang mikro yang lebih mudah dikontrol oleh para pemangku kepentingan, yaitu warga kampung itu sendiri. Sehingga apa pun yang akan diputuskan bersama akan berhubungan sangat erat dengan kenyataan hidup mereka sehari-hari, lebih konkrit dibanding bila pengambil keputusan adalah orang yang tidak menghadapi persoalan secara langsung. Tentu saja pengambilan keputusan oleh warga ini perlu mendapat dukungan oleh pemerintah setempat, terutama dukungan informasi, panduan, dan pendampingan teknis.

Membangun Institusi

Warga Melalui institusi warga yang dibentuk untuk menyelenggarakan tata kelola kewilayahan (area governance) di kampungnya, perencanaan kampung (village planning)-pun lebih mudah difasilitasi untuk mengarah pada model pembangunan kampung yang lestari (baca: berkelanjutan) dengan menerapkan kawasan budidaya dan kawasan penyangga secara mikro.

Melalui sistem tata kelola kewilayahan mikro yang baik, maka hal-hal yang terkait dengan pencegahan dan pengendalian banjir akan lebih mudah dilakukan, karena di dalamnya warga juga diajak untuk menciptakan kampung yang lestari melalui pembangunan permukiman yang memperhatikan keseimbangan ekologis di dalamnya. Karena aturan main dibuat sendiri oleh warga (dengan panduan dari pemerintah kota), tentu saja warga akan berusaha mengontrol antar sesama mereka

Model ini bisa diintegrasikan dengan tata ruang makro (skala kota) secara bertahap dan berkesinambungan melalui sistem fasilitasi antar kampung yang kemudian membentuk satuan wilayah perkotaan.

Pada tingkat satuan wilayah perkotaan keberadaan kampung-kota sudah perlu diintegrasikan dengan berbagai fasilitas pendukung kota seperti pasar, terminal, sarana pendidikan terpadu, puskesmas terpadu, layanan jasa terpadu (kantor pos, telepon, internet, layanan informasi, bank/ lembaga keuangan mikro, layanan hukum dan sebagainya).

Melalui pola-pola pengelolaan lingkungan permukiman yang terkoneksi dengan berbagai fasilitas seperti disebutkan di atas, maka perubahan ke arah penggunaan tanah secara lebih efisien dan pengembangan permukiman yang bernilai tambah tinggi menjadi lebih mudah diselenggarakan.

Membangun Secara Vertikal

Sejalan dengan terus berkembangnya penduduk perkotaan, perlu ditumbuhkan kesadaran kolektif untuk membatasi ekspansi kawasan terbangun sekaligus melestarikan dan meningkatkan kinerja kawasan penyangga, agar daya dukung lingkungan dan keseimbangan ekologis bisa lebih terjaga.

Salah satu cara untuk membatasi ekspansi kawasan terbangun adalah dengan membangun secara vertikal. Namun, hal ini perlu dilakukan secara lebih bijak, melalui pengembangan secara bertahap, sesuai kemampuan warga.

Di samping menghemat penggunaan tanah perkotaan, membangun secara vertikal dapat pula mengurangi biaya pembangunan infrastruktur dan penggunaan transportasi kota. Bila disertai dengan inovasi sistem manajemen perumahan kota , maka pembangunan vertikal juga akan bisa menyediakan makin banyak tempat tinggal bagi penduduk yang bekerja di pusat-pusat kegiatan kota. Untuk merangsang pembangunan secara vertikal, pemerintah setempat bekerja sama dengan pemerintah nasional dapat memberi insentif atau mengenakan disinsentif terhadap warga kotanya.

Perubahan Manajemen Tanah Perkotaan

Keberadaan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sangat diperlukan untuk mendukung daya saing kota, karena merekalah yang mampu memberikan layanan dengan harga yang terjangkau oleh kebanyakan penduduk perkotaan. Namun untuk bisa memberi layanan seperti itu, kelompok MBR perlu bertempat tinggal relatif dekat dengan tempat kerjanya, agar mereka tidak perlu mengeluarkan uang terlalu besar untuk mencapai tempatnya bekerja.

Untuk itu pemerintah setempat dan pemerintah nasional perlu melindungi keberadaan kelompok MBR di pusat-pusat kegiatan kota dengan cara melestarikan dan meningkatkan kapasitas permukiman MBR (slum upgrading) serta menyediakan tanah hak guna pakai kolektif atau fasilitas hunian sewa yang menjamin adanya keamanan hak tinggal kepada kelompok MBR.

Regulasi tanah perkotaan ke depan hendaknya lebih memberi insentif bagi pemilik tanah yang mendayagunakan tanahnya untuk menyediakan fasilitas hunian sewa bagi kelompok MBR, dan memberi disinsentif bagi pemilik tanah yang tidak menggunakannya dengan baik , terutama di kawasan-kawasan pusat kegiatan kota. Mungkin untuk itu perlu ada sistem audit pendayagunaan tanah perkotaan.


Silahkan mengeksplorasi artikel lingkungan lainnya untuk memberikan Anda wawasan baru:


Kesimpulan

Tata kelola permukiman berbasis warga bisa menjadi alternatif dalam pengembangan perkotaan mendatang, karena manajemen perkotaan yang desentralistik sampai ke tingkat warga/komunitas akan lebih mampu bertahan ketimbang sistem tata kelola yang bertumpu pada birokrasi kota semata. Namun ini semua hanya akan berjalan dengan baik bila terjadi transformasi peran pemerintah setempat dari pelaku utama menjadi fasilitator yang kreatif dalam menggali dan mendayagunakan berbagai potensi yang ada di berbagai pihak.

“TATA KELOLA PERMUKIMAN BERBASIS KOMUNITAS SEBAGAI INSTITUSI WARGA UNTUK PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN BANJIR”

Penulis: Dodo Juliman, Manajer Program UN-HABITAT untuk Indonesia

 

Tata Kelola Kawasan Permukiman

Anda telah membaca artikel tentang "Tata Kelola Kawasan Permukiman" yang telah dipublikasikan oleh admin Blog Kanalhub. Semoga bermanfaat serta menambah wawasan dan pengetahuan.

Rekomendasi artikel lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *