Persetujuan ASEAN – Hong Kong, China Free Trade Agreement (AHKFTA)

ahkfta

Persetujuan ASEAN – Hong Kong, China Free Trade Agreement (AHKFTA) merupakan perjanjian kerja sama ekonomi antara negara-negara ASEAN dengan Wilayah Administratif Khusus Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (Hong Kong, RRT) ke tingkat Perjanjian Perdagangan Bebas (Free Trade Agreement/FTA).

Persetujuan AHKFTA  tersebut akan memberikan kepastian hukum, perlakuan yang adil dan setara kepada investor dari kedua pihak dalam kegiatan penanaman modal, sehingga menciptakan peluang bisnis  baru dan semakin meningkatkan arus perdagangan dan penanaman modal antara Negara-negara ASEAN dan Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong, RRT.

Sekilas tentang AHKFTA

Negosiasi Persetujuan AHKFTA dimulai pada Juli 2014 melalui Pertemuan pertama ASEAN – Hong Kong, China Trade Negotiation Committee (1st AHKTNC) di Hong Kong dan selesai setelah melalui 10 putaran perundingan dengan ditandatanganinya Persetujuan oleh seluruh Negara Anggota ASEAN dan Hong Kong pada Pertemuan ASEAN Summit ke-31 tanggal 12 November 2017 di Manila, Filipina

Persetujuan AHKFTA mencakup tiga (3) area besar, yakni: a) Perdagangan barang; b) perdagangan jasa; dan c) Kerjasama Ekonomi dan Teknis. Sementara kerja sama dibidang investasi masuk dalam kerangka persetujuan ASEAN – Hong Kong Investment Agreement (AHKIA) yang juga telah diberlakukan pada 17 Juni 2019 bagi 5 Negara ASEAN dan Hong Kong.

Pada hakikatnya, Persetujuan AHKFTA dan AHKIA berusaha untuk memberikan kepastian hukum, akses pasar yang lebih baik, perlakuan yang adil dan setara dalam perdagangan dan investasi, yang dapat menciptakan peluang usaha serta peningkatan arus perdagangan barang dan jasa, dan investasi antara ASEAN dan Hong Kong

Di bidang perdagangan barang, AHKFTA memberikan fasilitas tarif preferensial bagi para eksportir di Negara Anggota yang memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Persetujuan. Masing-masing Negara Anggota juga sepakat untuk melakukan penurunan/eliminasi tarif mereka dengan komitmen sebagai berikut:

 

Dalam hal penurunan/eliminasi tarif, Singapura merupakan negara yang menerapkan duty-free atas hampir seluruh barang impor. Saat ini, tercatat hanya 6 barang mengandung alkohol dalam beberapa pos tarif berbeda yang dikenakan bea masuk oleh Singapura. Ketika AHKFTA berlaku, Singapura berkomitmen untuk menghapuskan seluruh tarif bea masuk atas barang yang diimpor dari Negara Anggota, begitu pula dengan Hong Kong.

Pada Kerja Sama di bidang perdagangan jasa, Hong Kong memberikan komitmen liberalisasi jasa bisnis, jasa komunikasi, jasa konstruksi, jasa pendidikan, jasa keuangan, jasa kesehatan, jasa transportasi. Sedangkan disisi lain, Indonesia memberikan komitmen liberalisasi pada sektor jasa konstruksi, jasa keuangan non-bank dan jasa pariwisata.

Selain itu, Persetujuan AHKFTA juga mengakomodir kerja sama ekonomi dan teknis yang akan mencakup pembentukan program-program di beberapa area prioritas seperti kerja sama di bidang kepabeanan, usaha kecil dan menengah, fasilitasi perdagangan hingga e-commerce. Adapun total kontribusi yang diberikan Hong Kong untuk pengimplementasian program kerja ini selama satu periode (5 tahun) adalah sebesar 25 Juta HKD (sekitar 3.2 Juta USD) sejak diberlakukannya Persetujuan.

Hubungan Perdagangan ASEAN dan HongKong

Di tahun 2017, ASEAN merupakan mitra dagang terbesar kedua bagi Hong Kong setelah China. Berdasarkan data dari Hong Kong’s Trade and Industry Department, total nilai perdagangan ASEAN dan Hong Kong mencapai 119 miliar USD. Sementara Hong Kong menduduki posisi keenam destinasi utama eksportasi ASEAN pada 2017. Adapun komoditas ekspor utama ASEAN ke Hong Kong meliputi mesin-mesin elektrik dan bagiannya, mesin-mesin perkantoran dan peralatan komunikasi. Sedangkan komoditas impor utama ASEAN dari Hong Kong meliputi tembakau dan produk tembakau, bijih logam, metal scrap, perhiasan dan barang lainnya dari bahan berharga atau semi mulia.

Sementara itu, berdasarkan laporan tahunan ASEAN yang dibuat oleh Sekretariat ASEAN tahun 2018, Hong kong menduduki posisi kelima dalam ASEAN Top Ten Foreign Direct Investment (FDI) Country Source pada tahun 2017, meningkat dari posisi keenam di tahun 2016 dan posisi ketujuh di tahun 2015.

“Hong Kong is the springboard for mainland Chinese companies to develop ASEAN business, and for Southeast Asian firms to explore opportunities in the mainland,” – Ajay Sharma, HSBC’s Asia Head of Global Trade and Receivables Finance

Sebagai ‘hub’, Hong Kong memiliki nilai penting bagi perdagangan barang ASEAN, khususnya bagi hubungan perdagangan barang ASEAN dengan China. Di tahun 2017, Ekspor asal ASEAN menuju China dengan nilai sekitar 33 miliar USD masuk melalui Hong Kong.

Komitmen Indonesia dalam Persetujuan AHKFTA

Jika dilihat dari tabel komitmen sebelumnya, Komitmen Indonesia pada perdagangan barang dalam Persetujuan AHKFTA memang cenderung lebih rendah dibandingkan ASEAN 5 (Brunei Darussalam, Filipina, Malaysia, Singapura dan Thailand) yakni:

  • 49,5% dari total pos tarif nasional pada kategori Normal Track 1;
  • 24,72% dari total pos tarif pada kategori Normal Track 2;
  • 5,31% dari total pos tarif pada kategori Sensitive List;
  • 5% dari total pos tarif pada kategori Highly Sensitive List;
  • 15% dari total pos tarif pada daftar barang yang tidak diliberalisasikan.

Dalam sisi perdagangan jasa, Indonesia berkomitmen untuk membuka partisipasi akuitas asing hingga 51% (lebih tinggi dari komitmen Indonesia di WTO yakni sebesar 49%) pada sektor pelayanan di bidang konstruksi dan teknik mesin.


Jangan lewatkan kesempatan untuk mengeksplorasi artikel ekonomi lainnya yang bisa memberikan wawasan baru:


AHKFTA dan Artinya bagi Indonesia

Selama beberapa dekade terakhir, Hong Kong telah memainkan peran sebagai ‘hub’ dalam perdagangan internasional, pengiriman internasional dan kegiatan-kegiatan logistik lainnya. Selama ini, Singapura menjadi hub bagi ekspor Indonesia mengingat Singapura merupakan Negara Anggota atas skema perdagangan bebas dalam lingkup ASEAN yang diikuti Indonesia. Hong Kong dapat memainkan peranan penting sebagai ‘hub’ bagi Indonesia untuk memperluas aktivitas perdagangan dan aktivitas ekonomi lainnya tidak hanya dengan negara-negara di kawasan Asia Timur, namun juga Asia Pasifik, Amerika Serikat hingga Eropa.

Poin penting lainnya bagi Indonesia adalah bahwa AHKFTA dalam sektor perdagangan jasa, terdapat fleksibilitas izin tinggal untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong. Adapun fleksibilitas tersebut diberikan bagi tenaga kerja dalam kategori business visitor dan intra-corporate transferee di berbagai sektor jasa seperti komunikasi, konstruksi, distribusi, pendidikan, lingkungan, keuangan, kesehatan, pariwisata hingga transportasi. Sebagaimana diketahui, Hong Kong merupakan salah satu destinasi favorit bagi para tenaga kerja Indonesia.

Dalam sisi investment, berdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal, di tahun 2018 Hong Kong menduduki posisi keempat sumber FDI bagi Indonesia dengan total investasi sekitar dua miliar USD. Disisi lain, Hong Kong juga menjadi kerap perantara dalam FDI yang diberikan oleh China ke Indonesia. Maka selain berperan sebagai ‘hub’ dalam perdagangan barang, Hong Kong tidak hanya berperan dalam menjembatani investor-investor yang ingin masuk ke Indonesia namun juga para pelaku bisnis Indonesia yang ingin melakukan penetrasi pasar negara lain.

Hal tersebut didukung dalam regulasi bisnis dan kepastian hukum yang baik di Hong Kong. Selain itu juga, Hong Kong merupakan salah satu negara dengan ekonomi yang sangat kompetitif. The Washington-based Heritage Foundation, sebuah institusi think-tank berbasis di Washington D.C. bahkan menyebut Hong Kong sebagai World’s Freest Economy.

Persetujuan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan perdagangan Indonesia dengan Hong Kong, khususnya volume eksportasi Indonesia ke Hong Kong, China, sekaligus memanfaatkan Hong Kong sebagai ‘hub’ bagi produk Indonesia untuk memasuki pasar di kawasan Asia Timur, Asia Pasifik, Amerika Serikat dan Eropa, dengan memperoleh kemudahan-kemudahan dan pengecualian-pengecualian, serta kepastian di dunia usaha dalam melakukan aktivitas ekonomi di kawasan ASEAN dan Hong Kong, serta peluang investasi dan kerja sama di berbagai area dalam rangka pembangunan Indonesia.

 

Persetujuan ASEAN – Hong Kong, China Free Trade Agreement (AHKFTA)

Anda telah membaca artikel tentang "Persetujuan ASEAN – Hong Kong, China Free Trade Agreement (AHKFTA)" yang telah dipublikasikan oleh admin Blog Kanalhub. Semoga bermanfaat serta menambah wawasan dan pengetahuan.

Rekomendasi artikel lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *