Rebranding Kawasan Berikat Medan

kawasan berikat medan

Sebuah aturan diterbitkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tentang Kawasan Berikat (KB) melalui strategi Rebranding Kawasan Berikat. Rebranding memiliki perubahan fundamental dan bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan kepada para pengguna jasa. Rebranding yang salah satunya berfokus memangkas perizinan diharapkan bisa membuat ekspor meningkat dan impor dibatasi.

Rebranding Kawasan Berikat Medan

Salah satunya seperti yang dilakukan Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Medan yang melakukan kegiatan rebranding di Kawasan Berikat di wilayah kerjanya.

Dengan rebranding, KB di mana di dalamnya terdapat kemudahan dan kepastian bagi investor, misalnya untuk masa berlaku kawasan berikat yang pada aturan sebelumnya diatur untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang maka dengan aturan terbaru masa berlaku KB sampai dengan izin kawasan berikat dinyatakan dicabut.

Begitu juga dengan jumlah perizinan transaksional yang sebelumnya kurang lebih 45 perizinan hanya menjadi 3 perizinan transaksional yaitu izin pengeluaran sementara dari KB (Kawasan Berikat) ke TLDDP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean), Izin menerima pekerjaan lain dari Badan Usaha di TLDDP dan Izin pengeluaran bahan baku dan/ atau sisa bahan baku serta bahan penolong dan/ atau sisa bahan penolong ke TLDDP di mana hal tersebut sangat memberikan kemudahan bagi pengusaha KB untuk melakukan kegiatan proses bisnisnya

Tentunya untuk menciptakan image baru di KB memerlukan perubahan dari semua aspek terkait pengawasan dan pelayanan di KB, meliputi sumber daya manusia (SDM) nya, sisdurnya, otomasinya, maupun sarana dan prasarananya.

Untuk itu yang dilakukan KPPBC Medan adalah melakukan sosialisasi dan internalisasi terkait dengan aturan KB, baik PMK maupun Perdirjen dan terus melakukan asistensi bagi petugas hanggar dan pemeriksa yang bersinggungan langsung dengan pengusaha KB sekaligus bisa menyampaikan pemahaman aturan rebranding KB.

Mengenai standardisasi SDM untuk kemampuan para hanggarnya, kompetensi hanggar menjadi IKU yang dimiliki oleh hanggar dan dilakukan penilaian setiap triwulan. Sedangkan terkait otomasi layanan berbasis IT, berdasarkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-351/BC/2017 bahwa penerapan secara penuh (mandatory) penyampaian dokumen pemberitahuan pabean melalui sistem Aplikasi Sentralisasi Pelayanan TPB (CEISA TPB) untuk Bea Cukai Medan dimulai sejak 1 April 2017 maka untuk data terkait dokumen pabean fasilitas Kawasan Berikat menggunakan CEISA TPB.

Sarana dan Prasarana Kawasan Berikat Medan

Sarana dan Prasarana untuk pengawasan dan pelayanan di KB juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan. Sarana dan prasarana bagi petugas hanggar yang bertugas di Kawasan Berikat di mana pada pasal 18 Per-19/BC/2019 diatur secara khusus yaitu mengenai kriteria ruangan, sarana kerja dan fasilitas yang layak bagi petugas Bea dan Cukai, antara lain:

  • memiliki akses CCTV,
  • tersedia sarana pendukung perkantoran seperti pengatur suhu ruangan (air conditioner),
  • meja kerja, kursi,
  • lemari/ ruang arsip,
  • tersedianya komputer (personel komputer) dan printer dengan spesifikasi teknis yang mencukupi.
  • Tersedianya sarana komunikasi akses internet 24 jam
  • ruang istirahat serta toilet yang bersih dan memadai.

Sedangkan untuk pengawasan memiliki ruangan monitoring agar Seksi P2 bisa memonitor pergerakan keluar masuk barang kawasan berikat yang tersebar di beberapa wilayah pengawasan KPPBC TMP B Medan.

Dalam strategi rebranding ini, salah satu kemudahan yang diberikan kepada pengguna jasa adalah memangkas proses perizinan menjadi lebih cepat, dari semula 15 hari kerja di KPPBC, 10 hari kerja di KPPBC menjadi 3 hari kerja di KPPBC.

Tentang hal ini, bahwa berdasarkan pasal 10 ayat (6) PER-19/BC/2018 disebutkan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi dilakukan paling lama 3 hari kerja terhitung setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi.

Salah satu kemudahan kepada pengguna jasa ekspor dan impor yang diberikan melalui rebranding adalah penerapan prinsip One Size Doesn’t Fit All, yaitu pemberian fasilitas fiskal dan prosedural yang berbeda-beda sesuai dengan jenis industrinya.

Dalam penerapan prinsip ini yang dilakukan di KPPBC TMP B Medan untuk mendukung kemudahan berusaha serta peningkatan pelayanan dan pengawasan maka Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri dapat menambahkan perlakuan tertentu dalam izin penyelenggaraan KB, izin Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau izin PDKB.

Maka untuk itu Kantor Pelayanan berusaha memahami proses bisnis yang dilakukan untuk masing-masing berkaitan dengan proses bisnis mereka dan apakah kendala yang terkait probis tersebut tidak bisa ditampung di aturan yang ada tetapi bisa dimaktubkan ke dalam perlakuan tertentu maka pihak KPPBC mengomunikasikan agar pengusaha yang bersangkutan mengajukan usulan untuk mendaapatkan perlakuan tertentu

Misalnya di industri pengalengan seafood di mana bahan baku berupa tuna, udang dan lainlain dilakukan penyortiran di dalam kawasan berikat maka atas bahan baku yang tidak lolos penyortiran akan dikeluarkan lagi dari kawasan berikat maka pihak KPPBC mengusulkan agar yang bersangkutan mengajukan permohonan perlakuan tertentu yaitu kemudahan pemasukan dan/atau pengeluaran atas barang curah di mana dokumen pemasukan dibuat saat bahan baku yang hanya lolos dalam penyortiran saja.


Jangan lewatkan kesempatan untuk mengeksplorasi artikel ekonomi lainnya yang bisa memberikan wawasan baru:


Kawasan Berikat Medan

Saat ini terdapat beberapa KB yang tersebar di wilayah pelayanan KPPBC Medan. Ada Kawasan Industri Medan (KIM) I dan KIM II di Deli Serdang serta Kawasan Industri Medan Star di Tanjung Morawa dan beberapa kawasan berikat tersebar di luar kawasan industri.

Terdapat 37 pengguna fasilitas KB, di mana 1 KB berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri dinyatakan pailit dan 1 KB dibekukan dikarenakan tidak ada kegiatan produksi. Para pengguna fasilitas KB tersebut terdiri dari 16 KB di antaranya merupakan industri hilirisasi CPO dan produk turunannya, 8 KB jenis hasil produksi sarung tangan karet, 5 KB di bidang industri pembekuan dan pengalengan seafood, 2 KB jenis hasil produksi kantong plastik dan yang lain terdiri dari beberapa jenis industri.

Dengan adanya rebranding, pengusaha KB sangat mengapresiasi atas kemudahan yang diberikan dan percepatan atas pelayanan perizinan yang diberikan meskipun terdapat beberapa kendala terkait perbedaan persepsi dari pihak pengusaha dengan petugas Bea Cukai tetapi hal tersebut segera dikomunikasikan untuk dicari jalan keluar yang terbaik.

 

Rebranding Kawasan Berikat Medan

Anda telah membaca artikel tentang "Rebranding Kawasan Berikat Medan" yang telah dipublikasikan oleh admin Blog Kanalhub. Semoga bermanfaat serta menambah wawasan dan pengetahuan.

Rekomendasi artikel lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *